Sunday, October 11, 2009

Kesian Kak Long...


Akhir zaman


Demonstrasi oleh para ultraman kerana mereka juga
diharamkan bertopeng.

Yang mana satu boleh buat bini?
(yang aku maksudkan antara yang berpurdah dengan yang telanjang tuh... jangan korang tunjuk makcik yang kanan sekali pakai baju putih tu pulak...)

Adab Masjid


Sebidang tanah di bumi ini yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah rumah-rumah-Nya (masjid) yang di dalamnya ditegakkan ibadah kepada-Nya dan Dia di Esakan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang".
( An Nur : 36) .

Maksud ayat ini bahwa Dia Yang Maha Tinggi memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar menjaga dan membersihkan masjid dari kotoran, permainan, perkataan dan perbuatan yang tidak patut dilakukan di dalamnya. Sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dan para ulama ahli tafsir yang lainnya tentang ayat ini bahwa Allah melarang melakukan sesuatu yang sia-sia di dalamnya .

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua, bahwa masjid dibangun dengan tujuan digunakan sebagai tempat berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, solat, menyampaikan ilmu agama, mengadakan pembicaraan yang baik dan yang seumpamanya.

Oleh kerana itu bagi setiap muslim perlu untuk memuliakan rumah-rumah Allah dengan menjaga adab-adab ketika hendak memasukinya dan ketika di dalamnya. Di antara adab hendak masuk masjid dan ketika berada di dalamnya sebagaimana dianjurkan di dalam agama kita adalah :

1. Membersihkan mulutnya dari bau yang tidak sedap ketika hendak mendatangi masjid .
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Salallahu ‘alahi wa sallam beliau bersabda:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
" Siapa yang makan bawang merah, bawang putih atau bawang bakung (jering, petai dan selainnya), maka sungguh janganlah dia mendekat masjid kami, karena malaikat terganggu dengan apa manusia terganggu dengannya”.

2. Membaca selawat atas nabi dan berdoa ketika hendak masuk ketika telah sampai pada pintunya.
Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan disahihkan Al Imam Ibnu Hibban dari sahabat Abu Humaid atau Abu Usaid Al Anshory, berkata: Rasulullah Salallahu ‘alahi wa sallam bersabda :

“Jika seseorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia membaca sholawat atas nabinya, kemudian hendaknya dia berkata :
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
"Ya Allah ya Tuhan kami, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku " .

Kemudian ketika keluar membaca :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
"Ya Allah ya Tuhan kami , sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dari keutamaan -Mu".
Atau membaca doa-doa yang terdapat di dalam hadits-hadits sahih yang lainnya .

3. Ketika masuk mendahulukan kaki kanan, di kerana bagian kanan itu untuk sesuatu yang mulia , sedangkan ketika keluar melangkahkan kaki kiri, dalam rangka memuliakan yang kanan.

Al Imam Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan di dalam " Sahih Keduanya " , dari Aisyah rodhiallahu anha, dia berkata :
يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ كَانَ النَّبِيُّ
"Bahawasanya Nabi  suka mendahulukan bagian yang kanan ketika memakai sandal, bersikat, bersuci dan dalam semua urusannya (yang mulia) " .

4. Menunaikan hak masjid yaitu melakukan solat dua rakaat sebelum duduk (solat tahiyatul masjid) di dalam masjid.
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Qatadah bin Rib'i Al-Anshory radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Salallahu ‘alahi wa sallam bersabda :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
"Jika seseorang dari kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk (di dalamnya) sehingga dia melakukan solat dua rakaat ".

Al Imam Ibnu Hibban telah meriwayatkannya di dalam "Sahihnya" dari sahabat Abu Dzar radhiallahu ‘anhu bahwa dirinya telah masuk masjid (dan dia duduk sebelum solat),
maka Nabi Salallahu ‘alahi wa sallam berkata kepadanya :
’Apakah kamu telah melakukan solat dua rakaat ?’
Dia berkata : belum , maka baginda katakan :‘berdirilah kamu dan sholatlah dua rakaat ‘" .

5. Tidak mengumumkan barang yang hilang di dalamnya .
Al-Imam Ahmad, Muslim dan selain dari keduanya telah meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.

مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
"Barang siapa yang mendengar seseorang sedang mencari barang yang hilang di dalam masjid , maka hendaklah dia berkata : Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah dibangun untuk demikian ini " .

6. Tidak melakukan jual beli di dalamnya .
Disebutkan di dalam hadits yang telah diriwayatkan Al Imam Tirmidzi, Nasai dan selain keduanya, juga disahihkan oleh Al Imam Ibnu Khuzaimah dan Hakim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam
bersabda :

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ ...الحديث.
"Jika kalian melihat seseorang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka katakanlah Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu… " .

Jual beli secara syar’i adalah tukar menukar barang dengan suka rela di atas sisi yang disyariatkan, maka jual beli itu ada empat macam:
  • Barang dijual (ditukar) dengan barang .
  • Barang dijual dengan mata uang .
  • Mata uang dijual dengan mata uang (tukar menukar uang) baik yang sejenis seperti ringgit dengan ringgit atau yang tidak sejenis seperti ringgit dengan dolar.
  • Manfaat dengan harta ( jual jasa) .

Segala sesuatu yang tergolong dalam makna jual beli secara syar’i dan dilakukan di dalam masjid maka dia telah melakukan pelanggaran di dalamnya sehingga berhak didoakan kerugian sebagaimana yang ditunjukkan di dalam hadits ini , dan sebagian ulama memakruhkan memberikan pelajaran untuk anak-anak (juga dewasa) di dalam masjid yang ditetapkan upah di dalamnya karena tergolong dalam jual beli .

7. Tidak melakukan pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada pribadi seseorang, sedangkan jika manfaatnya kembali kepada keumuman agama kaum muslimin seperti berlatih menggunakan pedang, mempersiapkan alat-alat perang untuk berjihad dan yang lainnya yang tidak mengandung makna penghinaan bagi masjid, maka tidak mengapa .

Di dalam "Shahih Bukhari dan Muslim" dari Aisyah radhiallahu anha , dia berkata :
“Sungguh aku melihat Rasulullah Salallahu ‘alahi wa sallam pada suatu hari di pintu bilikku, sedangkan kaum muslimin Habasyah sedang bermain-main tombak (berlatih menggunakannya) di dalam masjid , sementara Rasulullah Shlallahu ‘alahi wa sallam menutupi aku dengan pakaiannya, maka aku melihat permainan mereka”.

Di dalam salah satu lafadznya Umar masuk lalu merendahkan badannya untuk mengambil kerikil, maka kerikil itu dilemparkannya kepada mereka, kemudian beliau Salallahu ‘alahi wa sallam berkata : "Biarkan wahai Umar " .

8. Tidak mengeraskan suara ketika berbicara
Di dalam " Sahih Bukhari " dari sahabat Sa'ib bin Yazid radhiallahu ‘anhu, dia berkata : Aku pernah berdiri di dalam masjid , maka ada seseorang yang telah melempar kerikil kepadaku, lalu aku perhatikan orangnya ternyata dia adalah Umar bin Khathab, maka dia berkata: “datangilah dua orang itu kemudian bawalah mereka kepadaku”, lalu aku mendatanginya dengan dua orang itu , dan dia berkata: “Siapa kalian ini atau dari mana kalian berdua ini ?”, maka keduanya berkata :dari Thaif, lalu dia (Umar) berkata : “Kalau kalian berdua dari penduduk negeri (Madinah) ini tentu aku cambuk kalian, karena kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah Salallahu ‘alahi wa sallam” .

*Sebagian ulama membolehkan mengeraskan suara dalam pembicaraan ilmu (agama) dan selainnya yang diperlukan kaum muslimin karena ia adalah tempat berkumpulnya mereka yang terkadang harus melakukannya .

9. Tidak membaca syair-syair yang mengandung makna syirik dan mungkar, sedangkan jika mengandung makna yang benar seperti makna tauhid dan ketaatan tidaklah terlarang selama tidak menjadikan orang lain yang ada di masjid tersibukkan dengannya dari ibadahnya.
Terdapat di dalam "Shahih Bukhari dan Muslim", dari sahabat Abu Hurairah bahwasanya Umar berjalan melewati Hasan bin Tsabit sedang mendendangkan syair-syair di dalam masjid , maka Umar mengarahkan perhatian kepadanya dengan tidak suka , maka Hasan berkata :“Sungguh aku pernah mendendangkan syair (di dalam masjid) dan di dalamnya ada seseorang yang lebih baik dari engkau (yaitu Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam)”

10. Tidak duduk melingkar di dalamnya sebelum ditegakkannya solat jumat walaupun untuk mempelajari ilmu (agama), kerana akan memutus saf-saf kaum muslimin dan disamping itu mereka diperintahkan untuk berkumpul lebih awal pada hari jum'at dan merapatkan saf yang di depan dan seterusnya .

Terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan Al Imam Ibnu Khuzaimah di dalam "Sahihnya" , dan Tirmidzi di dalam "Sunannya" dan dia menghasankannya dari Amer bin Syu'aib dari bapaknya dari datuknya, dari Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam :

أَنَّهُ نَهي أَنْ يَتَحَلَّقَ النَّاسُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ الصَّلَاةِ
"…. Sesungguhnya beliau melarang manusia duduk melingkar (di dalam masjid) pada hari jum'at sebelum sholat (jum'at) " .

11. Tidur di dalam masjid dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan, terlebih lagi bagi para musafir dan orang yang tidak memiliki rumah atau karena ada hajat .
Terdapat di dalam "Shahih Bukhari" dan selainnya bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tidur di masjid Nabi Salallahu ‘alahi wa sallam di masa beliau ketika dirinya masih muda sebelum berkeluarga .

Al Imam Bukhari menyebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
, dia berkata : Sungguh aku melihat tujuh puluh ahli suffah – yaitu para sahabat yang fakir - (tidur di masjid Nabi), tidak ada dari mereka yang memiliki rida (pakaian bagian atas badan) , sebaliknya di antara mereka ada yang memiliki kain penutup badan saja , atau satu helai pakaian saja, kain itu mereka ikatkan pada leher-leher mereka, maka di antara pakaian itu ada yang naik sampai pertengahan kedua betisnya, dan di antaranya ada yang naik sampai kedua mata kakinya , lalu dia rapatkan dengan tangannya kerana tidak suka auratnya terbuka .

Wahai saudaraku muslimin hiasilah diri engkau dengan adab dan akhlak yang mulia di manapun berada terlebih lagi ketika di dalam masjid, pakailah masjid itu hanya sebagai tempat zikir (beribadah) kepada Allah, janganlah dijadikan sebagai tempat bermain, berdagang, tempat duduk-duduk, dan sebagai jalan tanpa ada sebab, janganlah engkau berikan bahgian (ibadah) itu untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalamnya .

Dia Yang Maha Suci berfirman :
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah " . (QS Al-Jin :18).

Seseorang yang menegakkan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya niscaya dia meraih keberuntungan di dunia dan di akhirat kelak .
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Dan barangsiapa menta`ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar".(QS Al-Ahzab:71).

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ(7)جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِي رَبَّهُ(8َ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga `Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya".(QS Al Bayyinah: 7-8).

Wallahu a’lam Bish-Shawab...

Maraji :
1. Tafsir Al-Imam Qurtubi.
2. Tafsir Al-Imam Ibnu Katsir.
3.Shahih Bukhari dengan syarah Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar.
4. Shahih Muslim dengan syarah Al-Imam Nawawi.
5.Sunan Tirmidzi dengan syarah Tuhwatul Ahwadzi, Al Mubarokfury Abul 'Ala.
6. Sunan Nasa'i dengan Hasyiyah As-Sindi.
7. Sunan Abu Dawud dengan syarah Aunul Ma'bud, Muhamad Syamsul Hak Al-Abadi.
8. Shahih Al-Imam Ibnu Huzaimah.
9. Al-Mustadrok Al-Imam Hakim.
10. Subulus Salam Syarah Bulughul Marom, Al-Imam Son'ani .
11.At-Tuhfatul Kirom Ta'lik Bulughul Marom , Sofiyurrohman Al Mubarokfuri .
12. Syarah Kitab Al Buyu' , Syaikh Abdurrohman Al Mar'i Al -Adani Al- Yamani.

sumber; http://www.facebook.com/home.php#/topic.php?uid=147743762948&topic=23314